Namun, Florentina Tince Kumpul dan Aipda Djefri G. Loudoe, yang disebut sebagai pihak bertanggung jawab, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua proses sudah sesuai kesepakatan awal.
Lalu, apakah ini benar-benar kasus penipuan, atau ada kesalahpahaman dalam perjanjian bisnis?
Demi memenuhi kebutuhan modal, Lali menggadaikan aset dan mengajukan pinjaman bank untuk mendapatkan dana. Ia mengklaim telah menyerahkan Rp 320 juta kepada Tince Kumpul dan anaknya, Ayu.
"Kami dijanjikan keuntungan, tetapi setelah SPBUN berjalan, kami justru ditinggalkan. Uang kami tidak dikembalikan, sementara mereka yang menikmati hasilnya," keluh Lali.
Lali juga menyebut bahwa berulang kali ia mencoba meminta pengembalian modal, tetapi hanya mendapat janji-janji tanpa kepastian.
"Saya sudah beberapa kali menghubungi Tince Kumpul, tetapi selalu diberi alasan yang tidak jelas. Sampai sekarang, uang saya belum kembali," ungkapnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Florentina Tince Kumpul menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan SPBUN. Ia menyebut bahwa alih kelola sudah melalui persetujuan semua pihak, termasuk keputusan untuk menyerahkan pengelolaan kepada Aipda Djefri G. Loudoe.
"Saya tetap menjadi direktur perusahaan, tetapi berdasarkan kesepakatan, operasional diserahkan ke Pak Djefri. Ini keputusan bersama," ujar Tince Kumpul saat dikonfirmasi.
Terkait modal yang telah diberikan oleh Lali, Tince Kumpul menjelaskan bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk operasional usaha, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengaku telah menawarkan skema pengembalian modal secara bertahap.
"Kami sudah menawarkan pembayaran bertahap sebesar Rp 2-3 juta per bulan, tetapi Lali menolak dan meminta Rp 100 juta sekaligus. Bagi kami, ini sulit direalisasikan dalam waktu singkat," tambahnya.
Salah satu faktor yang memperumit situasi ini adalah keterlibatan Aipda Djefri G. Loudoe dalam pengelolaan SPBUN. Menurut Tince Kumpul, alih kelola ini telah disepakati oleh semua pengurus koperasi.
Saat dikonfirmasi, Aipda Djefri G. Loudoe membenarkan bahwa dirinya kini mengelola SPBUN Gongger.
"Saya yang mengelola SPBUN sekarang, sejak tahun lalu, dan koperasi sudah menyerahkan pengelolaannya kepada saya," katanya singkat.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum yang mengatur alih kelola ini, termasuk apakah ada dokumen tertulis yang mendukung keputusan tersebut.
Polemik ini mengarah pada pertanyaan utama: Apakah ada ketidaksepakatan dalam penggunaan dana modal atau justru kesalahan komunikasi dalam perjanjian awal?
Jika memang ada kesepakatan tertulis dan transparansi dalam pengelolaan modal, maka permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, jika terjadi penyalahgunaan dana atau pelanggaran perjanjian, maka langkah hukum bisa menjadi solusi terakhir untuk mencapai keadilan bagi semua pihak.
Hingga saat ini, Lali masih bersikeras menuntut pengembalian modalnya, sementara pihak Tince Kumpul dan Aipda Djefri tetap bertahan pada skema pembayaran bertahap.
Akankah polemik ini menemukan titik terang, atau akan berlanjut ke jalur hukum? Hanya waktu yang bisa menjawab. ***Marsel