Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Sebagai Bupati Malaka Banyak Terpotong, Simon Nahak Dukung Gugat Pemerintah dan DPR

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:18 WIB Last Updated 2025-02-06T12:32:24Z

 

SUARAFLOBAMORA.COM – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak mendukung inisiatif Kepala Daerah lain di Indonesia untuk menggugat Pemerintah dan DPR RI yang menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil PIlkada 2024 di tanggal 20 Februari 2025. Alasannya, karena pelantikan tersebut merugikannya yakni masa jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Malaka banyak terpotong.


Hal itu disampaikan Simon Nahak menanggapi jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan akan terlaksana pada 20 Februari 2025.


“Saya (SN) dan sejumlah Kepalah Daerah lainnya di Indonesia dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 26 April 2021-26 April 2026. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di 20 Februari 2025, maka kami dirugikan, masa jabatan kami banyak terpotong sehingga saya dukung siapa saja kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini,” jelasnya.


Menurut Simon Nahak, karena ia dilantik pada 26 April 2021, maka seharusnya masa jabatannya sebagai Bupati Malaka berakhir pada 26 April 2026, bukan pada 20 Februari 2025. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 20 Februari, maka masa jabatannya akan terpotong satu tahun dua bulan.


“Ada banyak waktu kami untuk membangun Malaka sesuai visi-misi dan program yang kami janjikan terpangkas. Ya kami dirugikan, sehingga kalau ada kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini ya saya dukung,” tegasnya.


Ia menilai pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Menurutnya, pasal ini bertentangan dengan pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur Kepala Daerah menjabat lima tahun.


Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga Desember 2024 atau berakhir saat Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 terpilih, ia menilai tetap merugikan mereka.


“Masa jabatan SN KT selama 5 thn terhitung sejak 26 April 2021 sd 26 April 2026. Berdasarkan Putusan MK, SN-KT tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati, menjabat sampai dengan Pelantikan Kada terpilih. SN-KT mengakhiri masa jabatan bukan karena kemauan sendiri tapi karena perintah UU,” tegasnya. ***