JAKARTA, KORANTIMOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menegaskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly (Pihak Terkait), telah memenuhi seluruh persyaratan kepesertaan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Josua Victor, kuasa hukum KPU Sabu Raijua (Termohon) dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Nomor 778/SK/HK/08/2024/PNSby atas nama Krisman Bernard Riwu Kore adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Agustus 2024 dan memenuhi syarat sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan Bupati Sabu Raijua," jelas Josua.
Josua mengungkapkan, bahwa setelah proses pemungutan suara, KPU sabu Raijua menerima dokumen dari Pemohon (Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Nomor urut 2, red) yang menuding adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Namun, dokumen tersebut hanya berupa tangkapan layar yang beredar di masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. Meskipun demikian, Termohon tetap menindaklanjuti dengan mengklarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan surat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Krisman Bernard Riwu Kore juga menegaskan, bahwa dirinya telah memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari PN Surabaya pada 12 Agustus 2024.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari 2024 telah menegaskan kembali bahwa surat tersebut adalah asli," ungkap Krisman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba, menambahkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait dugaan tidak terpenuhinya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Calon Bupati Nomor Urut 2. Selama proses penelitian persyaratan administrasi, Bawaslu memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan memenuhi ketentuan.
Sebagai informasi, Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1, Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado, serta Pasangan Nomor Urut 3, Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.
Mereka berargumen, bahwa Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di PN Surabaya, sehingga seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.
Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Desember 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.
Sidang perkara ini masih berlanjut, dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan akhir. ***