Dalam semangat memperingati International Right to Know Day setiap tanggal 28 September, masyarakat diingatkan akan pentingnya hak untuk mengakses informasi yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini tidak hanya memungkinkan publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Transparansi informasi publik merupakan fondasi bagi pemberdayaan masyarakat dalam demokrasi yang sehat.
Masyarakat Kota Kupang berhak mengajukan permohonan informasi kepada Pemeritah Kota Kupang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Proses pengajuan permohonan informasi kepada PPID sangat sederhana. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media online ke www.ppid.kupangkota.go.id atau melalui email ke ppid@kupang.kota .go.id.