SUARAFLOBAMORA.COM – Kasus stunting di Kota Kupang dapat dicegah dan diatasi melalui kerjasama atau kolaborasi dengan berbagai pihak (multi stakeholders), karena pencegahan kasus stunting bukan tugas sektoral, tetapi tanggungjawab bersama masyarakat dan pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Kupang, dr. Francisca Ikasasi saat Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Kupang, Rabu 4 Desember 2023.
“Diharapkan kerjasama kolaboratif itu terjadi sehingga angka stunting di tahun 2024 akan turun menjadi 10 persen seperti yang ditargetkan Gubernur NTT. Setidaknya kita bisa melimitasi dari 21,5 persen menjadi belasan persen atau sepuluh persen sesuai dengan target Gubernur NTT, ” jelasnya.
Dr. Fransisca meminta seluruh stakeholder dan pihak-pihak terkait untuk bisa melakukan kerja kolaborasi. “Kalo tidak kolaborasi, tidak bekerja bersama-sama itu nonsense semuanya tidak akan berhasil,” tandasnya.
Dari sebab itu, ia mengajak lebih banyak orang untuk bersedia menjadi orangtua asuh bagi para anak stunting, agar bisa membantu menurunkan angka stunting di Kota Kupang. Siapa saja dapat menjadi orang tua asuh bagi anak stunting, sejauh itu berkontribusi untuk mengatasi dan mencegah stunting di Kota Kupang.
Tantangan pencegahan kasus stunting di Kota Kupang, kata dr. Francisca sering mengalami kendala, karena banyak warga yang tinggal di Kota Kupang adalah masyarakat urban, yang sering berpindah-pindah tempat. Hal ini mengakibatkan proses pendataan dan penanganan menjadi tidak efektif.
“Sumbernya itu adalah data, kalau datanya benar dan valid, itu kita bisa atasi. Kota Kupang ini ibu kota provinsi, jangan sampai angka stunting itu tinggi karena kiriman dari daerah lain,” jelas Francisca.
Untuk itu ia meminta seluruh Organisasi Perangkat (OPD) hingga Camat, Lurah, RT dan RW serta para kader di tiap kelurahan, ikut dilibatkan secara kolaboratif dan bersinergi, dari penyediaan data hingga tindak lanjut penanganan stunting secara bersama-sama.
“Penetapan sasaran ini sesuai dengan verifikasi dan validasi, data tahun 2021, ada 25 ribu sasaran bayi balita di 350 posyandu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, saat rapat Koordinasi Tim Percepatan Stunting.
Menurutnya, data tahun 2022, tercatat 5.497 kasus balita mengalami gizi buruk tersebar di 51 kelurahan, sehingga perlu penanganan kolaboratif dan masif dalam penanganan dan penanggulangan guna menekan angka kasus gizi buruk di Kota Kupang.
“Dengan komitmen Penjabat Walikota terhadap Komitmen Gubernur NTT, kita wajib kerja out of the box dan extraordinary, sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak di dalam penurunan angka stunting, termasuk keterlibatan orangtua asuh, karena kalau hanya mengandalkan APBD tentu kita tidak kuat. Yang kita lakukan ini penanganan real bukan survei,” jelas drg. Retnowati.
Kadis P2KB Kota Kupang, dr. Fransisca Ikasasi, mengatakan,operasi timbang yang akan di laksanakan pada bulan Februari 2023, bagi bayi dan balita menjadi momentum persiapan tim percepatan stunting dalam upaya mengevaluasi kinerja secara kolaboratif dan menemukan langkah-langkah strategis dalam penanganan masalah gizi buruk.
“Operasi timbang ini menjadi momentum menemukan langkah strategis penanganan stunting, sehingga perlu persiapan dan persamaan visi dengan harapan bisa menurunkan kasus stunting,” kata dr. Francisca.
Adapun kasus stunting atau gizi buruk juga di pengaruhi beberapa faktor diantaranya, hamil terlalu muda di usia kisaran 15-16 tahun, terlalu dekat jarak kehamilan dan terlalu banyak anak.
Selain itu faktor ekonomi, pola perilaku hidup sehat dan lingkungan tempat tinggal dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Fendi. ***