Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Daftar Lengkap Jika UMP 2025 di 38 Provinsi dengan Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 20:06 WIB Last Updated 2024-12-02T12:09:09Z


 Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya menyarankan kenaikan 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia dan mempengaruhi perekonomian secara positif.


Kebijakan Kenaikan UMP: Berbasis Dialog dan Komitmen pada Kesejahteraan Pekerja

Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 diambil setelah melalui serangkaian diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari dialog yang konstruktif antara pemerintah dan serikat pekerja. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% sudah melalui pertimbangan matang dan menjadi titik temu antara berbagai pihak.


"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan kenaikan 6,5%," ungkap Prabowo.


Pemerintah juga akan menyerahkan penetapan upah minimum sektoral kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk memastikan implementasi yang tepat di seluruh Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur rincian teknis terkait hal ini.


Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman Sosial

Presiden Prabowo menekankan bahwa upah minimum berperan sebagai jaring pengaman sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang baru bekerja di bawah 12 bulan. Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup pekerja tanpa mengabaikan daya saing sektor usaha.


Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5%

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 yang mengalami kenaikan 6,5% di seluruh 38 provinsi:


1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 nanaikadi Rp5.396.760


2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545


3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600


4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425


5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615


6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570


7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527


8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653


9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847


10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.


11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313


12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63


13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78


14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04


15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000


16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86


17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5


18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94


19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27


20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66


21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68


22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35


23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69


24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18


25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47


26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37


27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78


28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30


29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04


30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13


31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86


32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30


33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17


34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55


35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847


36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847


37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847


38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847


Dampak Kenaikan UMP terhadap Perekonomian dan Kesejahteraan

Kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Selain meningkatkan daya beli pekerja, kebijakan ini juga berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan upah yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberi dorongan bagi sektor usaha untuk tetap kompetitif.


Namun, beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait daya saing, terutama di sektor yang padat karya. Untuk itu, pemerintah diharapkan memberikan insentif bagi pengusaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam peningkatan efisiensi produksi, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha.


Pembatalan Mogok Kerja Nasional

Sebelumnya, rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh Indonesia pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dibatalkan setelah pengumuman kenaikan UMP oleh Presiden Prabowo. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa setelah ada kesepakatan mengenai kenaikan 6,5%, mogok nasional tidak lagi diperlukan.


Menurut Said, kenaikan sebesar 6,5% sudah cukup rasional mengingat Indonesia baru saja keluar dari deflasi yang berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Meskipun awalnya ada ketidaksetujuan terhadap kenaikan yang lebih rendah, Said menyebut angka 6,5% sebagai langkah yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mampu mengimbangi inflasi serta pertumbuhan ekonomi.


Kenaikan UMP 2025: Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Tanpa Mengorbankan Daya Saing

Dengan adanya kenaikan UMP 6,5% ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dengan tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha dan kondisi sosial-ekonomi, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi para pekerja di seluruh Indonesia.